Pringsewu (Kandidat) – Anggaran pengadaan perlengkapan atau kit peserta kegiatan Inspektorat Kabupaten Pringsewu kembali disorot publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai rincian penggunaan dana yang nilainya kurang lebih mencapai Rp108.000.000 tersebut.
Ironisnya, pihak internal Inspektorat justru saling lempar terkait tanggung jawab anggaran. Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, mengaku sama sekali tidak mengetahui detail soal pos anggaran itu.
“Saya tidak tahu perihal anggaran tersebut, coba tanyakan ke Sekda karena beliau yang menjabat pada saat itu, tahun 2024,” ujar Yanuar singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat sekretaris, yang seharusnya memahami alur keluar-masuk anggaran di lingkup Inspektorat, justru mengaku tidak mengetahui penggunaan dana ratusan juta rupiah?
Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak terkait memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran. Padahal, sebagai lembaga pengawas, Inspektorat dituntut memberi contoh soal keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut bertanggung jawab pada periode anggaran 2024Anggaran Kit Inspektorat Rp108 Juta Jadi Tanda Tanya, Sekretaris Mengaku Tak Tahu
Pringsewu (Kandidat) – Anggaran pengadaan perlengkapan atau kit peserta kegiatan Inspektorat Kabupaten Pringsewu kembali disorot publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai rincian penggunaan dana yang nilainya kurang lebih mencapai Rp108.000.000 tersebut.
Ironisnya, pihak internal Inspektorat justru saling lempar terkait tanggung jawab anggaran. Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, mengaku sama sekali tidak mengetahui detail soal pos anggaran itu.
“Saya tidak tahu perihal anggaran tersebut, coba tanyakan ke Sekda karena beliau yang menjabat pada saat itu, tahun 2024,” ujar Yanuar singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat sekretaris, yang seharusnya memahami alur keluar-masuk anggaran di lingkup Inspektorat, justru mengaku tidak mengetahui penggunaan dana ratusan juta rupiah?
Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak terkait memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran. Padahal, sebagai lembaga pengawas, Inspektorat dituntut memberi contoh soal keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut bertanggung jawab pada periode anggaran 2024