Anggaran Kit Inspektorat Rp108 Juta Jadi Tanda Tanya, Sekretaris Mengaku Tak Tahu

‎Pringsewu (Kandidat) – Anggaran pengadaan perlengkapan atau kit peserta kegiatan Inspektorat Kabupaten Pringsewu kembali disorot publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai rincian penggunaan dana yang nilainya kurang lebih mencapai Rp108.000.000 tersebut.

‎Ironisnya, pihak internal Inspektorat justru saling lempar terkait tanggung jawab anggaran. Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, mengaku sama sekali tidak mengetahui detail soal pos anggaran itu.

‎ “Saya tidak tahu perihal anggaran tersebut, coba tanyakan ke Sekda karena beliau yang menjabat pada saat itu, tahun 2024,” ujar Yanuar singkat.

‎Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat sekretaris, yang seharusnya memahami alur keluar-masuk anggaran di lingkup Inspektorat, justru mengaku tidak mengetahui penggunaan dana ratusan juta rupiah?

‎Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak terkait memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran. Padahal, sebagai lembaga pengawas, Inspektorat dituntut memberi contoh soal keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas anggaran.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut bertanggung jawab pada periode anggaran 2024‎Anggaran Kit Inspektorat Rp108 Juta Jadi Tanda Tanya, Sekretaris Mengaku Tak Tahu


‎Pringsewu (Kandidat) – Anggaran pengadaan perlengkapan atau kit peserta kegiatan Inspektorat Kabupaten Pringsewu kembali disorot publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai rincian penggunaan dana yang nilainya kurang lebih mencapai Rp108.000.000 tersebut.

‎Ironisnya, pihak internal Inspektorat justru saling lempar terkait tanggung jawab anggaran. Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, mengaku sama sekali tidak mengetahui detail soal pos anggaran itu.

‎“Saya tidak tahu perihal anggaran tersebut, coba tanyakan ke Sekda karena beliau yang menjabat pada saat itu, tahun 2024,” ujar Yanuar singkat.

‎Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat sekretaris, yang seharusnya memahami alur keluar-masuk anggaran di lingkup Inspektorat, justru mengaku tidak mengetahui penggunaan dana ratusan juta rupiah?

‎Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak terkait memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran. Padahal, sebagai lembaga pengawas, Inspektorat dituntut memberi contoh soal keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas anggaran.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut bertanggung jawab pada periode anggaran 2024

Loading

Related posts

Leave a Comment